Badan usaha adalah kesatuan yuridis (hukum), teknis,
dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntungan. Badan usaha
seringkali disamakan dengan perusahaan, walaupun pada kenyataannya berbeda.
Perbedaan utamanya, badan usaha adalah lembaga, sementara perusahaan adalah
tempat di mana badan usaha itu mengelola faktor-faktor produksi.
Adapun beberapa alasan pendirian suatu badan usaha
yaitu :
1.
untuk hidup
2.
bebas dan tidak terikat
3.
dorongan sosial
4.
mendapat kekuasaan
5.
melanjutkan usaha orang
tua
Faktor-faktor yang harus dihadapi atau diperhitungkan
dalam pendirian suatu badan usaha, khususnya di bidang TI adalah :
1.
barang dan jasa yang akan
dijual
2.
pemasaran barang dan
jasa
3.
penentuan harga
4.
pembelian
5.
kebutuhan tenaga kerja
6.
organisasi intern
7.
pembelanjaan
8.
jenis badan usaha yang
akan dipilih
Dalam pendirian suatu badan usaha, terdapat beberapa
fungsi yang akan terlibat di dalam bisnisnya, yaitu :
a.
Manajemen : cara karyawan dan sumber-sumber lain
digunakan oleh perusahaan.
b.
Pemasaran : cara
produk/jasa dikembangkan, diberi harga, di distribusikan dan dipromosikan kepada
pelanggan
c.
Keuangan : cara perusahaan medapatkan dan menggunakan
dana untuk operasi bisnisnya
d.
Akuntansi : ringkasan
dan analisis suatu kondisi keuangan suatu perusahaan
e.
Sistem Informasi :
meliputi teknologi informasi, masyarakat dan prosedur yang bekerja sama untuk
memberikan informasi yang cocok kepada karyawan perusahaan, sehingga mereka
dapat membuat keputusan bisnis.
Prosedur Pendirian
Bisnis
1.
Mengadakan rapat umum pemegang
saham
2.
Dibuatkan akta notaris (nama-nama
pendiri, komisaris, direksi, bidang usaha, tujuan perusahaan didirikan)
3.
Didaftarkan ke pengadilan negeri
(dokumen : izin domisili, surat tanda daftar perusahaan (TDP), NPWP, bukti diri
masing-masing)
4.
Diberitahukan dalam lembaran
negara (legalitas dari departemen kehakiman)
Perizinan pembuatan badan usaha
perlu dirancang, agar dalam pelaksanaan kegiatan para pelaku dunia usaha menyadari
akan tanggung jawab dan tidak asal dalam
melakukan praktik kerja yang dapat merugikan orang lain atau bahkan negara. Peraturan perizinan memiliki mata
rantai prosedur yang panjangnya bergantung pada skala perusahaan yang akan
didirikan. Adapun yang menjadi pokok yang
harus diperhatikan dalam hubungannya dengan pendirian badan usaha, yaitu :
1.
Tahapan pengurusan izin pendirian
2.
Tahapan pengesahan menjadi badan
hukum
3.
Tahapan penggolongan menurut
bidang yang dijalani
4.
Tahapan mendapatkan pengakuan,
pengesahan dan izin dari departemen lain yang terkait
Kontrak Kerja
Kontrak Kerja /perjanjian kerja
adalah sautu perjanjian antara pekerja dan pengusaha secara lisan dan tulisan,
baik untuk waktu tertentu maupun untuk waktu tidak tertentu yang memuat
syarat-syarat kerja, hak dan kewajiban pekerja dan perusahaan. Kontrak Kerja/perjanjian kerja
menurut UU. No. 13 Tahun 2013 tentang ketenagakerjaan adalah perjanjian antara
pekerja/buruh dengan pengusaha atau pemberi kerja yang memuat syarat-syarat
kerja, hak, dan kewajiban para pihak.
Syarat-Syarat membuat Kontrak
Kerja, yaitu :
a.
nama, alamat perusahaan, dan
jenis usaha
b.
nama, jenis kelamin, umur, dan
alamat pekerja/buruh
c.
jabatan atau jenis pekerjaan
d.
tempat pekerjaan
e.
besarnya upah dan cara
pembayarannya
f.
syarat-syarat kerja yang memuat
hak dan kewajiban pengusaha dan pekerja/buruh
g.
mulai dan jangka waktu berlakunya
perjanjian kerja
h.
tempat dan tanggal perjanjian
kerja dibuat, dan tanda tangan para pihak dalam perjanjian kerja.
Jenis Kontrak Kerja menurut
Bentuknya, yaitu :
1.
Berbentuk Lisan/Tidak Tertulis
Meskipun kontrak kerja dibuat
secara tidak tertulis, namun kontrak kerja jenis ini tetap bisa mengikat
pekerja dan pengusaha untuk melaksanakan isi kontrak kerja tersebut
2.
Berbentuk Tulisan
Perjanjian yang dituangkan dalam
bentuk tulisan, dapat dipakai sebagai bukti tertulis apabila muncul
perselisihan hubungan industrial yang memerlukan adanya bukti-bukti dan dapat
dijadikan pegangan terutama bagi buruh apabila ada beberapa kesepakatan yang
tidak dilaksanakan oleh pengusaha yang merugikan buruh.
Perjanjian Kerja menurut Waktu
Berakhirnya, yaitu :
a.
Perjanjian Kerja Waktu Tertentu
(PKWT)
b.
Perjanjian Kerja Waktu Tidak
Tertentu (PKWTT)
Prosedur Pengadaan,
Kontak Bisnis, dan Pakta Integritas
Prosedur Pengadaan Tenaga Kerja :
1.
Perencanaan Tenaga Kerja :
penentuan kuantitas dan kualitas tenaga kerja yang dibutuhkan dan cara
memenuhinya.
2.
Penarikan Tenaga Kerja : ada
sumber internal (menarik tenaga kerja baru dari rekomendasi karyawan lama dan
nepotisme, berdasarkan sistem kekeluargaan, misalnya mempekerjakan adik, anak,
dsb), sumber eksternal (menarik tenaga kerja baru dari lembaga tenaga kerja).
3.
Seleksi Tenaga Kerja :
seleksi administrasi, tes kemampuan dan psikologi, wawancara, tes kesehatan,
dan referensi.
4.
Penempatan Tenaga Kerja : proses
penentuan jabatan seseorang yang disesuaikan antara kualifikasi yang
bersangkutan dengan job specification-nya.
Prosedur Pengadaan Barang dan
Jasa :
Ada empat jenis metode pemilihan
penyedia barang dan jasa, yaitu : metode pelelangan umum, pelelangan terbatas,
pemilihan langsung, dan penunjukan langsung. Jika menggunakan metode
penunjukan langsung, maka prosedur pemilihan penyedia barang dan jasa sebagai
berikut :
a.
penilaian kualifikasi
b.
permintaan penawaran dan
negosiasi harga
c.
penetapan dan penunjukan
langsung
d.
penunjukan penyedia barang/jasa
e.
pengaduan
f.
penandatanganan kontrak
Kontrak
Bisnis
Kontrak Bisnis yaitu seseorang
dalam sebuah perusahaan klien atau organisasi lainnya yang lebih sering
dihubungi dalam rangka keperluan bisnis. Data kontrak bisnis berfungsi untuk
mengorganisasikan dan menyimpan informasi lengkap mengenai koneksi,
sehingga memudahkan dan mempercepat akses ke data penting dalam rangka
memelihara hubungan bisnis.
Pakta
Integritas
Pakta Integritas merupakan suatu
bentuk kesepakatan tertulis mengenai transparasi dan pemberantasan korupsi
dalam pengadaan barang dan jasa barang publik melalui dokumne-dokumen yang
terkait, yang ditanda tangani oleh kedua belah pihak, baik sektor publik maupun
penawar dari pihak swasta.
Tujuan Pakta Integritas :
1.
Mendukung sektor publik untuk
dapat menghasilkan barang dan jasa pada harga bersaing tanpa adanya korupsi
yang menyebabkan penyimpangan harga dalam pengadaan barang dan jasa.
2.
Mendukung pihak penyedia
pelayanan dari swasta agar dapat diperlakukan secara transparan, dapat
diperkirakan dengan cara yang adil agar dapat terhindar dari adanya upaya
”suap” untuk mendapatkan kontrak dan hal ini pada akhirnya akan dapat
mengurangi biaya-biaya dan meningkatkan daya saing
Sumber Materi :
http://ayuuuunya.blogspot.co.id/2015/06/aspek-bisnis-di-bidang-teknologi.html
Sumber Gambar :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar